Gubernur Sugianto Lantik Anggota KI Provinsi Kalteng Periode 2019-2023

By Abdi Satria


nusakini.com-Palangkaraya- Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan hubungan antara pemerintah dan rakyat dalam era reformasi sudah mengalami perubahan. Rakyat menginginkan transparansi, keterbukaan informasi dan interaksi yang dialogis. Untuk itu diperlukan suatu pemerintahan yang responsif, terbuka dan siap melayani masyarakat. 

Pemerintahan yang terbuka diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik dan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. “Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan membangun kepercayaan publik kepada pemerintah”, tegas Sugianto Sabran ketika melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2019-2023 di Palangka Raya, Senin (24/2). 

Dijelaskan, Komisi Informasi merupakan salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi, yang berfungsi melayani masyarakat dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. 

Sugianto Sabran menegaskan, Komisi Informasi juga memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam proses advokasi, edukasi dan literasi tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Keberadaan Komisi Informasi selain mengawal keterbukaan informasi publik, juga dapat memberikan stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tatakelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi”, tegas Gubernur. 

Untuk itu Komisi Informasi diminta mempersiapkan diri bekerja optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam mendapatkan informasi serta menjadi lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku sehingga kondusifitas dan harmonisiasi tetap terjaga. 

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi mengatakan, lima orang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tersebut telah mengikuti proses seleksi sesuai Peraturan Komisi Informasi RI Nomor : 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. 

Agus Siswadi juga menjelaskan, anggaran kegiatan dan operasional sekretariat serta penggajian Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng ini berada pada Dinas Komunikasi, Infromatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah. 

Lima orang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2019-2023 yang dilatik Gubernur Kalimantan Tengah itu terdiri Setni Betlina, M. Mukhlas Rozikin, Sri Rosmilawatie, Baneri Repelita dan Daan Rismon.(p/ab)